Senin, 01 Februari 2016

Ideologi yang dianut Indonesia


Ada 3 jenis ideologi yang di anut oleh Negara-negara di belahan dunia. Ideologi tersebut adalah :
a.         Ideologi pancasila
b.         Ideologi liberal
c.         Ideologi komunis.
Ideologi Indonesia adalah ideologi pancasila yang talah menjadikan pancasila sebagai yang di yakini kenaran dan kebaikannya sebagai sumber motivasi perjuangan dalam mencapai cita-cita masyarakat, pemberi semangat hidup sebagai pedoman kenegaraan arah perjuangan, criteria normative dan pengejahwantahan watak serta kepribadian nasional.
            Para pendiri Negara (the founding father) telah sepakat bahwa kemerdekaan bangsa akan diisi nilai-nilai yang telah ada dalam budaya bangsa, kemudian disebut nilai-nilai Pancasila.
 Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dapat dikatakan mulai pada masa orde lama, tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Indonesia baru memproklamirkan diri kemerdekaannya. Walaupun baru ditetapkan pada tahun 1945, sesungguhnya nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila disarikan dan digali dari nilai-nilai budaya yang telah ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
 Dalam perjalanan sejarah Pancasila sebagai ideologi mengandung sifat reformis dan revolusioner. Kita mengetahui berbagai istilah ideologi, seperti ideologi Negara, ideologi bangsa, dan ideologi nasional. Ideologi Negara khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi Negara dan ideologi yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, ideologi nasionalnya tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
 Ideologi nasional bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu yang sarat dengan jiwa semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan Negara merdeka, berdaulat, adil, dan makmur (Bahan Penataran. BP-7 Pusat, 1993).
            Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya (BP-7 Pusat, 1993). Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hukum dan Negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
Pancasila memiliki beberapa fungsi dan pengertian. Namun pada hakikatnya Pancasila hanya memiliki dua pengertian, yaitu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi bangsa Indonesia.
1.          Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut way of life, weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing,pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, dan pertunjukan hidup.
Dengan kata lain, pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila.
2.          Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
            Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsapah Negara (Dasar Falsapah Negara), Ideologi negara, dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar pengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan Negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara seperti dimaksudkan diatas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Dipandang dari segi marpologi Bahasa Indonesia, kata berdasar berasal dari kata dasar yang diberi berawalan ber menjadi berdasar.
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki beberapa fungsi, antara lain :
  • ·        Mempersatukan bangsa
  • ·    Mengarahkan bangsa menuju cita-citanya
  • ·         Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
  • ·         Sebagai ukuran dalam menyampaikan kritik mengenai keadaan bangsa
            Dengan demikian, dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini harus dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.

B.       Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
 Ideologi terbuka adalah idiologi yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu.
Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh karenanya ideologi tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks zaman.
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Pancasila juga memiliki cita-cita moral dan merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga memiliki fleksibel dan kelenturan kepekaan kepada perkembangan jaman. Sehingga nilai-nilai pancasila tidak akan berubah dari zaman ke zaman. Dan pancasila harus memilki kesinambungan atau saling interaksi dengan masyarakatnya.
 Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. ·         Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat
  2.   Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya
  3. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau
  4. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Jika dasar negara bersifat tertutup maka bangsa akan tertinggal dari perkembangan zaman dan peradaban dunia. Akibatnya Indonesia akan terkucilakan dari pergaulan internasional.
Terdapat perbedaan dan ciri-ciri antara ideologi terbuka dan tertutup, antara lain :
a.                  Perbedaan
No.
Ideologi Terbuka
No
Ideologi Tertutup
1.
Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
1.
Bahwa nilai-nilai dan citacitanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambildari moral, budaya masyarakat itu sendiri
2.
Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan pengorbanan yang dibeban-kan kepada masyarakat
2.
Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
3.
 Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
3.
Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional


b.                  Ciri-ciri
No
Ideologi Terbuka
No.
Ideologi Tertutup
1.
Merupakan kekayaan rohani, budaya, masyarakat
1.
Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat
2.
 Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu
2.
Dipaksakan kepada masyarakat
3.
Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya menurut zamannya
3.
 Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat
4.
 Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab
4.
 Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya
5.
 Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau budaya.
5.
 Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut
6.
Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.

Bukti Pancasila sebagai ideologi terbuka :
  •  Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia
  • Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
  •  Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
  • Terjadi atas dasar keinginan bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang
  •  Isinya tidak operasional
  •  Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
  •  Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar